moeljatno. 1983. moeljatno

 
 1983moeljatno Prof

2013. 2. Moeljatno, misalnya, memandang tak perlu lagi pasal-pasal itu sesuai dengan Pasal V UU No. Dalam sistem KUHP, yang dapat menjadi subjek tindak pidana adalah hanya. 54. Menurut Prof. 12. 38. Jenis-Jenis Tindak Pidana terdiri dari: 1. Dr. Mengenai hal ini dijelaskan bahwa:8 “Pertanggungjawaban pidana hanya akan terjadi jika sebelumnya telahKUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) "Moeljatno" - Cover Lama. id - Pasal 315. Berdasarkan pasal 315 KUHP pelaku penghinaan ringan dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda Rp4. 15 Mei 2022 hukum expert Resensi Buku. Mampu bertanggungjawab secara penuh, yaitu orang yang normal yang dapat membedakan mana yang baik buruk dan dapat menentukan kehendaknya dengan kesadaran tersebut. KRIMINOLOGI SUATU PENGANTAR Disusun Oleh : IRAWAN JATI MUSTIKO, SH, MH. 14 . 32 Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revisi), Cet. Menurut Moeljatno, Tindak Pidana (strafbaar feit) adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar aturan tersebut. Secara sempit Moeljatno memberikan pengertian tindak pidana sebagai “perbuatan yang dilarang dalam undang-undang dan diancam dengan pidana barangsiapa melanggar larangan itu”. Umumnya para pakar sependapat bahwa. b. Moeljatno lalu kembali dijadikan dosen, dengan dijadikan dekan fakultas hukum Universitas Gadjah Mada dari tahun 1957 hingga 1958; ia berjabat sbg dekan dua kali lagi di kesudahan hari. DATA BUKU Judul Buku : Asas-Asas Hukum Pidana Penulis : Moeljatno, S. Dapat juga dikatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana. H Terbitan : FH UI, 1983 : Institusi: Universitas Al-Ghifari : Gedung: Lokasi: Repository: IOS Number: IOS3726. 9789795183419. Moeljatno dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana, mengartikan bahwa hukum pidana dalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan. Menurut Moeljatno,9 unsur tindak pidana adalah : a) Perbuatan b) Yang dilarang (oleh aturan hukum) c) Ancaman pidana (bagi yang melanggar larangan) Perbuatan manusia saja yang boleh dilarang, oleh aturan hukum. Sedangkan Penologi adalah ilmu pengetahuan . Perbuatan yang dimaksudkan diatas adalah perbuatan manusia saja dan perbuatan tersebut dilarang dalam aturan hukum pidana. Pandangan ini disebut pandangan. Hukum pidana. Kejahatan yang semakin meningkat dan sering terjadi dalam masyarakat merupakan hal yang sangat perlu untuk diperhatikan, sehingga. Maka untuk terjadinya perbuatantindak pidana harus dipenuhi unsur a. 8 Memperhatikan definisi di atas, maka ada beberapa syarat untuk menentukan perbuatan itu sebagai tindak pidana, syarat tersebut adalah sebagai berikut:Moeljatno menggunakan istilah tindak pidana dengan perbuatan pidana yang didefinisikan oleh beliau sebagai “perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan Hukum yang mana disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut”. Hum. Prof. ” b. . Sejalan dengan itu memisahkan pengertian perbuatan pidana (criminal act) dan pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility). Cara dogmatis masalah pokok yang berhubungan dengan hukum pidana adalah membicarakan 3 (tiga) hal, yaitu :1 Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: PT. Asas-asas Hukum Pidana. 3. Perluasan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana. Menurut Moeljatno, (dikutip Sudarto, 1990: 44), unsur-unsur pertanggungjawaban pidana terdiri dari: a. 000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) Salah satu buku yang banyak dimiliki mahasiswa hukum berjudul “Asas. Disamping kelakuan ikhwal atau keadaan tertentu yang menyertai perbuatan. Teori pengetahuan mempunyai gambaran dari apa yang ada dalam kenyataan, sedangkan teori kehendak menyatakan kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik. The government has issued regulations governing the handling of children as perpetrators of criminal acts of narcotics abuse, namely Law No. ” In Hukum Pidana Materiil Dan Formil, edited by Topo Santoso. istilah hukum penjara. Delik Kesengajaan (Dolus) dan Delik Kealpaan (Culpa) Dalam delik kesengajaan, diperlukan adanya kesengajaan pelaku agar dapat dipidana. Sementara Moeljatno dengan meminjam pendapatnya dari Simons menyatakan, µ. 11Selanjutnya Moeljatno membedakan dengan tegas dapat dipidananya perbuatan (die strafbaarheid van het feit) dan dapat dipidananya orang (strafbaarheid van den person). Mazger, unsur-unsur tindak pidana meliputi:9 Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka cipta, Jakarta, 2015, h. Moeljatno, 1986, ‘’Kriminologi’’, PT Bina. Di atas umur tertentu mampu bertanggungjawab; 3. 2) Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (kiyas). 2 Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana¸ Aksara Baru, Jakarta, 1981, hlm. Kontorowiz tersebut, Moeljatno selanjutnya menyatakan6: “Oleh karena itu, syarat-syarat untuk adanya pidana yang umumnya tanpa dipikirkan dengan jelas dan sistematis, diikuti naluri yang memandangnya sebagai suatu tumpukan-tumpukan syarat, sekarang hendaknya disistematisasi menurut hakikatnya syarat masing-masing, dengan. Kapten Udara Muljono adalah putra Indonesia, putra pasangan Mas Sajid Sastrodihardjo dan Rr. 13. 2. Rp45. 54. Moeljatno ( EYD: Mulyatno; 10 May 1909 – 25 November 1971) was an Indonesian prosecutor and professor. 18. Mengenai contoh yang dikemukakan Prof. Soesilo yang diterbitkan Politeia Bogor, KUHP dengan Penjelasan versi Roeslan Saleh (1981), dan versi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk menentukan perbuatan mana yang tidak boleh di lakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang. Niat menurut Moeljatno dalam Adami Chazawi ”adalah sikap batin seseorang yang memberi arah kepada apa yang akan. Menurut Moeljatno,2 syarat-syarat itu adalah (1) Melakukan perbuatan pidana (sifat melawan hukum), (2) Diatas umur tertentu, mampu bertanggung jawab, (3) Mempunyai suatu bentuk kesalahan yang berupa kesengajaan atau kealpaan, dan (4) Tidak ada alasan pemaaf. Sejarah Pencarian Pencarian Lanjut. 56 7 Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: Kencana, 2008, hlm. Pengertian Tindak Pidana menurut Moeljatno. 6-7. Moeljatno (lahir di Surakarta, Hindia Belanda, 10 Mei 1909 – meninggal 25 November 1971 pada umur 62 tahun) yaitu seorang jaksa dan dosen Indonesia. Buku ini sebelumnya telah diterbitkan secara sederhana dan terbatas, khusus untuk kalangan Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta. 1987. Moeljatno, S. Menentukan perbuatan-perbuatan masa yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. 23 Menurut Chairul Huda bahwa dasar adanya tindak pidana adalah asas legalitas6, sedangkan dapat dipidananya pembuat adalah atas dasar kesalahan, hal ini berarti bahwa seseorang. Tindak-tindak Pidana Tertentu. Daya paksa absolut ini bisa berupa paksaan fisik, paksaan2 Moeljatno, KUHP : Kitab Undang -undang Hukum Pidana, Jakarta : Bumi Aksara, 2003, hal. Prof. Di dalam KUHP Moeljatno hanya tertulis kalimat “Dipandang tidak perlu. Moeljatno, S. 000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) Salah satu buku yang banyak dimiliki mahasiswa hukum berjudul “Asas. Pidana/sanksi tindak pidana merupakan karakteristik hukum pidana yang Penerapan Asas Strict Liabilitydalam… 113. Bidang ilmu yang menjadi fokus kriminologi dan objek studi kriminologi mencakup : 1. 2 Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Op. Perbuatan pidana menunjuk kepada sifat perbuatannya saja, yaitu dapat dilarang dengan ancaman pidana apabila dilanggar. Dengan demikian, tidak dapat diberlakukan 5 Moeljatno, Hukum Pidana Delik – Delik. Menurut Moeljatno sendiri pada dasarnya “Strafbaar feit” atau tindak pidana merupakan suatu pengertian yuridis, maka bukan merupakan hal yang mudah untuk mendefinisikannya. Moeljatno mengatakan bahwa unsur pidana meliputi: 1) Perbuatan 2) Yang dilarang; (oleh aturan hukum) 3) Ancaman pidana (bagi yang melanggar larangan) b. Di Indonesia, Moeljatno yang berpendapat bahwa niat tidak sama dengan kesengajaan. Moeljatno, S. Moeljatno berpendapat bahwa, “Perbuatan pidana adalah perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam dengan pidana, asal saja dalam pidana itu diingat bahwa larangan tersebut ditujukan pada perbuatan yaitu suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelalaian orang, sedangkan ancaman pidananya. Menurut Moeljatno, unsur atau elemen perbuatan pidana adalah sebagai berikut: a. 208). 15 Dalam pandangan Moeljatno, istilah perbuatan pidana sama pengertianya dengan istilah criminal act dalam bahasa inggris. 38. Rp70. Promo khusus. Unsur Tingkah Laku Tindak pidana adalah mengenai larangan berbuat, oleh karena itu perbuatan atau tingkah laku harus disebutkan dalam rumusan. 171 6Ibid. Moeljatno dalam bukunya Asas – Asas Hukum Pidana, berpandangan bahwa “ orang dapat dikatakan mempunyai kesalahan, jika dia pada waktu melakukan perbuatan pidana , dilihat dari segi masyarakat dapat dicela karenanya, yaitu kenapa melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat padahal mampu mengetahui makna ( jelek ) perbuatan tersebut, dengan. R. Moeljatno, S. Opsi Pencarian. Kemampuan bertanggungjawab dibagi menjadi empat bagian, yaitu: a). Baik yang membahas pasal-pasal KUHP secara umum, maupun tindak pidana tertentu saja. 6Untuk mengetahui kepuasan pengunjung terhadap layanan dokumentasi dan JDIH Provinsi Bali sesuai dengan Pergub Bali Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Rp28. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kemudian, istilah lain berita palsu, fake news dalamAuthor: Moeljatno Edisi: Revisi Penerbit: Jakarta: Rineka Cipta Tahun terbit: 2008 Jenis: Books Hukum pidana : Delik-delik percobaan, delik-delik penyertaanMenurut Moeljatno, delik yaitu perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Moeljatno, Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku disuatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk: 5. Dasar adanya perbuatan pidana adalah penggunaan. Moeljatno, S. Menurut Wilheim Sauer (L. Tingkah laku dalam tindakTitle: Azas-azas hukum pidana / Moeljatno, Author: Moeljatno, Publisher: Jakarta : Bina Aksara, 1987, Subject: Hukum pidana , Isbn: , Type: MonografJDIH 2. 5 Roeslan saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Jakarta: Ghalia Indonesia, hlm. Contoh lain adalah kata ‘drink-water-inrichting’ dalam. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: SINAR BARU, hlm. Mr. Hal yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan; c. Adapun menurut Moeljatno, pembagian antara kejahatan dan pelanggaran didasarkan atas berat atau ringannya sanksi pidana. yang melanggar larangan tersebut. (1) Menurut buku Prof. Storia Grafika. Moeljatno juga menegaskan bahwa terdapat unsur-unsur atau syarat yang harus ada dalam suatu perbuatan pidana. Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak. Yang masih menjadi persoalan tentunya ialah berapa besar seharusnya tekanan batin dari luar itu, untuk dapat dikatakan ada daya paksa yang mengakibatkan kesalahan dapat dimaaf­k an. Moeljatno juga termasuk ke dalam aliran dualistis dimana beliau memisahkan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Moeljatno menjelaskan secara lebih jelas bahwa hukum pidana bisa dilihat sebagai bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di sebuah negara dan memuat dasar-dasar mengenai peraturan dan juga ketentuan tentang apa saja yang tidak boleh dilakukan, larangan dan juga ancaman pidana untuk yang. Moeljatno, 1986:3). Seharusnya, lema landaard itu diartikan sebagai negeri asal. Ibid . Berbeda dengan teori pengetahuan, teori kehendak, sengaja adalah kehendakMenurut Prof. Moeljatno: Hukum acara pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang memberikan dasar-dasar dan aturan-aturan yang menentukan dengan cara apa dan prosedur macam apa, ancaman pidana yang ada pada suatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan apabila ada sangkaan bahwa orang telah melakukan. Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk: Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa. Subjek : Criminal law--Indonesia. Moeljatno Pertama , tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang. Kemampuan bertanggungjawab atau dapat dipertanggungjawabkan dari siMoeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1987, Halaman 54. 35 of 2009 concerning Narcotics and Law No. Harus dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggung jawabkan, 5. 35 5M . Jakarta Timur toko buku indra. almarhum (Mantan. jawab, kesalahan yang dimakdu oleh Simons ialah kesalahan yang meliputi dolus dan culpulate. Ada beberapa syarat-syarat yang bisa dijadikan ukuran untuk menentukan kesalahan. 59. Kejahatan dan Pelanggaran. Asas-asas Hukum Pidana. 8 c. Jika dibedakan lebih rinci kriminologi4 Moeljatno,Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta:Rineka Cipta, 2015)hal. Menurut E. Menurut Moeljatno Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk: Menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut. berbuat sesuatu yang lain selain apa yang terpaksa dilakukan atau apa yang terjadi. 2 Andi Hamzah, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2006), hlm 25. 45. Menurut Moeljatno (1985), delik makar termasuk dalam kategori delik percobaan dengan persyaratan, yaitu: (1) tujuan terdakwa telah tercapai seluruhnya (2) Jika pun terdakwa mengundurkan diri secara sukarela maka terdakwa masih dimungkinkan untuk dipidana. Simons, menerangkan bahwa Strafbaar Feit adalah kelakuan (Hendeling) yang diancam dengan50 Roony Hanitijo Soemitro, 1990, ‘’Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri’’,Ghalia Indonesia, Jakarta. Penelusuran Katalog Penelusuran. Moeljatno (1985:54) menggunakan istilah perbuatan pidana sebagai terjemahan dari strafbaarfeit dan memberikan definisi sebagai berikut: “perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan manay yang disertai ancaman (sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut). H. Moeljatno dalam bukunya “Asas-Asas Hukum Pidana” merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di seluruh negara, dengan mengadakan dasar-dasar aturan-aturan untuk menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, dilarang dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa. 2008. Tindak Pidana Perbuatan Curang menurut Pasal 378 KUHP dan. H. Alumni, BandungAdapun menurut Prof. Dan sehubungan dengan fungsi hukum acara pidana Mr. Berikut beberapa Pengertian Hukum Pidana menurut para ahli : Moeljatno. Kota Surabaya Penerbit Bumi Aksara (3) Kemahiran Litigasi Hukum Pidana - Achmad Sulchan #B05. hlm. 3 5 Wahyu Widodo, Kriminologi dan Hukum Pidana (Semarang;Universitas PGRI Semarang Press)hal. Unsur melawan hukum. Moeljatno, ilmu hukum pidana adalah ilmu atau pengetahuan mengenai suatu bagian khusus dari hukum, yaitu hukum pidana. 2 . Perbuatan tersebut harus betul-betul dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan. Menurut Laminitang, Unsur delik terdiri atas dua macam yakni. 3 Pasal 11 ayat (1) Konsep KUHP Edisi 2015. VI, hlm. Pengertian Hukum Pidana Hukum pidana materiel yang berarti isi atau substansi hukum pidana itu. b). Fuad dan Tongat. Barang yang diserahkan itu. L. Moeljatno. Kuliah umum di FKIP Muhammadiyah Surakarta pada tanggal 7 Maret 1964, kuliah umum di UII Yogyakarta, di Purwokerto pada tanggal 12 September 1963 /Moeljatno. Hal. melakukannya. Moeljatno was an Indonesian prosecutor and professor. 3 Bassar, M. 2004. Dr. Hukum Pidana,merupakan bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk : Menentukan perbuatan-perbuatan masa yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi. hlm. Identifikasi Mata Kuliah Mata Kuliah : Tindak Pidana Tertentu Dalam KUHP ( KejahatanPadahal, menurut Moeljatno, baik adagium ini maupun asas legalitas tidak dikenal dalam hukum Romawi kuno. Subyektif adalah berhubungan dengan diri sipelaku dan termasuk ke dalamnya yaitu segala sesuatu yang terkandung dihatinya. 4 Moeljatno. The development of narcotics abuse is increasingly increasing. a. 18 Sebagaimana asas hukum pada umumnya, asas teritorial ini juga terdapat pengecualian pengecualian. "Pertanggungjawaban pidana dimaknai sebagai diteruskannya celaan yang objektif yang dipidana karena perbuatan itu. Dr. Moeljatno, op. Faal. Hukum acara pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang memberikan dasar-dasar dan aturanaturan yang menentukan dengan cara apa dan prosedur macam apa, ancaman pidana yang ada pada suatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan apabila ada sangkaan bahwa orang telah. Moeljatno, dalam menentukan adanya “permulaan pelaksanaan” dalam delik percobaan ada dua faktor yang harus diperhatikan yaitu yaitu sifat atau inti dari delik percobaan. Moeljatno menyatakan bahwa hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk: 1) Menentukan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar.